Secara otomatis, e faktur Klikpajak memiliki fitur kirim faktur tanpa Anda harus mencetaknya karena aplikasi akan melakukannya.
6. Lapor SPT dan Bayar Menjadi Lebih Fleksibel
Alasan terakhir mengapa Anda perlu menggunakan e faktur dari Klikpajak adalah sudah terintegrasi dengan lapor SPT online dan juga fitur pembayaran. Baik Anda ingin melaporkan SPT dan membayar pajak, semua bisa dilakukan dengan aplikasi Klikpajak ini.
Klikpajak sudah melengkapi ID Billing dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sehingga setelah melakukan pembayaran, ada bukti bayar yang dikeluarkan dari DPJ secara resmi.
Klikpajak adalah platform pajak online yang bekerjasama dan sudah bermitra dengan DJP sehingga memudahkan Anda dalam mengelola pajak termasuk e-faktur.
Anda bisa membuat dan mengelola Faktur Pajak melalui aplikasi e faktur 3.2, tanpa harus install atau download versi terbaru. (*)