1. Lebih Cepat sebab Sudah Terintegrasi dengan e Faktur API
Dengan memanfaatkan aplikasi Klikpajak, maka penginputan data bisa dilakukan secara otomatis. Semua data transaksi yang ada bisa dimasukkan langsung sebagai langkah persiapan untuk mengeluarkan faktur.
Anda juga bisa langsung mengunduh atau menyimpan faktur yang dikeluarkan aplikasi sebagai draft karena datanya telah terinput dengan otomatis
Tidak hanya itu, Anda juga bisa mengubah data secara langsung melalui sistem apabila ada beberapa macam data yang Anda rasa tidak sesuai dan butuh dihapus, dicancel ataupun diedit.
2. Memiliki Fitur Bernama Prepopulated Pajak Masukan
Selanjutnya, Klikpajak juga menyediakan fitur dengan nama ‘Prepopulated Faktur’ untuk PIB (Pemberitahuan Import Barang) dan juga untuk Pajak Masukan.
Dengan fitur tersebut, maka Anda tidak harus mengisi data-data yang ada dalam PIB ataupun faktur pajak secara manual dan mengharuskan Anda mengunduh patch e faktur terbaru.
Sekarang, Anda bisa mengandalkan Klikpajak untuk buat faktur dan melaporkan SPT jauh lebih mudah dan tidak repot karena tidak mengharuskan Anda upload CSV maupun pindah platform.
3. Monitor NSFP yang Tidak Terpakai
Selanjutnya, Anda bisa mengelola kode Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dengan otomatis di mana saja dan kapanpun dengan e-Faktur online.
e-Faktur dari Klikpajak bisa memonitori Anda kode NSFP yang belum maupun sudah digunakan dengan lebih efisien. Nah, adanya fitur ini tentu saja membuat Anda jadi jauh lebih mudah melaporkan kode dari NSFP yang tidak digunakan pada DPJ saat masa akhir periode itu tiba.
4. Rekonsiliasi Pajak Menjadi Jauh Lebih Cepat
Aplikasi Klikpajak juga memberikan para penggunanya sebuah fitur melakukan rekonsiliasi faktur pajak yang secara otomatis sudah terhubung dengan Mekari Jurnal. Artinya, Anda bisa mencocokkan Faktur Keluaran dan Penjualan dengan mudah dan cepat tanpa harus log out dari fitur e faktur Klikpajak.
Fitur rekonsiliasi yang ada pada e-Faktur Klikpajak jauh lebih mudah dioperasikan dan cepat karena Anda tidak harus mengexport data atau mencocokkannya dengan cara yang memakan waktu lama.
5. Bisa Kirim Faktur Pajak ke Tanpa Harus Mencetaknya
Selanjutnya, dengan e-faktur dari Klikpajak, Anda bisa lebih mudah kirimkan faktur pajak keluaran ke berbagai macam transaksi dengan cara yang cepat dan tanpa repot.