Batasi Penjualan Obat Cair, Hanya Layani Obat Racikan dari Dokter

Minggu 23-10-2022,11:36 WIB
Reporter : Widjan
Editor : Firdaus

OGAN ILIR,PALPRES.COM- Menindaklanjuti himbauan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia terkait penggunaan obat cair pada anak. Membuat sejumlah apotik di Kabupaten Ogan Ilir, tak lagi melayani obat cair untuk anak-anak. 

  Hal ini seperti yang dilakukan Apotik PAS di Indralaya yang terletak di (Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang-Indralaya KM.36 tepatnya simpang Perumahan TPI samping Lombok Motor.    BACA JUGA:Selain Obat Sirup, Kemenkes juga Melarang Obat Cair Sachet Dikonsumsi   Menurut Asisten Apoteker Apotik PAS Indralaya, Tia, bahwa pihaknya saat ini hanya melayani obat-obatan yang memang sudah diresepkan oleh dokter atau puyer, beberapa hari terakhir.   "Sama yang dilakukan pihak RSUD Ogan Ilir, Apotik kami sekarang hanya melayani obat racikan," ujarnya, Minggu 23 Oktober 2022.   BACA JUGA: Kemenkes Larang 102 Merek Obat Sirop Ini Dijual   Ditambahkannya juga,, Apotik PAS Indralaya juga tidak menjual obat-obatan yang berasal dari luar negeri. Karena, menurut dia, obat-obatan yang dilarang peredarannya saat ini merupakan produk luar negeri.   "Yang lagi heboh itu adalah obat-obatan cair yang berasal dari luar. Kalau dari Indonesia tidak ada, dan di apotik kami memang tidak tersedia obat-obat itu," terangnya.   BACA JUGA: 15 Obat Sirop Ini Katanya Berbahaya, Ini Penjelasan Kemenkes   Hal yang sama juga diungkapkan Nico, pemilik apotik di Kelurahan Tanjung Batu. Menindaklanjuti imbauan dari Kemenkes, untuk sementara waktu pihaknya tidak melayani pembelian obat cair. "Sampai adanya informasi terbaru dari pemerintah," ungkapnya.   Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir, Hendra Kudeta mengatakan, saat ini pihaknya belum menerima surat edaran dari BPOM dan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel terkait penarikan obat tersebut.   BACA JUGA:Kemenkes Larang Masyarakat Konsumsi Obat Sirup, Ganti dengan Tablet Atau Kapsul   "Ketika sudah ada surat resmi baru kita akan turun ke lapangan. Artinya, saat ini kami masih menunggu perintah," tegasnya.   Sebagaimana diketahui, Kementerian Kesehatan RI menegaskan, bukan hanya obat cair dengan kandungan parasetamol yang diimbau untuk dihentikan penggunaannya, melainkan seluruh obat berbentuk cair atau sirup.    BACA JUGA:Giliran PJ Bupati Muba Larang Apotek Jual Obat Sirup yang Dilarang Kemenkes RI   Sebab, yang kini sedang ditelusuri terkait kasus gangguan ginjal akut misterius bukanlah bahan obat parasetamolnya, melainkan komponen pembentuk sirup.
Tags : #sirup #obat racikan dokter #obat cair #kemenkes ri #dinkes ogan ilir #bupati ogan ilir panca wijaya akbar #batasi penjualan
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini