Polrestabes Palembang Ungkap 29 Kasus Narkoba, Polisi Tangkap 40 Tersangka

Senin 14-11-2022,11:43 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Ella Twit

Jika masyarakat yang ingin melaporkan penyalahgunaan narkoba melalui website harus mengisi formulir laporan P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika).

Dalam formulir tersebut, masyarakat perlu mengisi data diri pelapor dan terlapor. 

"Dalam website resmi kita juga dikatakan bahwa data yang Anda kirimkan akan kita rahasiakan sepenuhnya," katanya.

BACA JUGA:Oknum Anggota DPRD Mura Ditangkap Bersama Tiga Rekan, Diduga Hendak Pesta Narkoba

Berikut cara lapor pengguna narkoba melalui website resmi BNN:

1. Buka link bnn.go.id/lapor.

2. Isi Identitas Pelapor (Nama, Email, Nomor Telepon, Alamat).

3. Isi Identitas Terlapor (Nama, Email, Nomor Telepon, Alamat.

4. Upload Foto Lokasi.

5. Centang salah satu jenis Narkoba yang terlapor gunakan.

6. Isi Banyaknya/Jumlah Narkoba.

7. Pilih salah satu Peran Terlapor (Pengguna, Bandar, Pengedar, Kurir, lainnya).

8. Profesi/Pekerjaan Terlapor.

9. Alamat Kantor Terlapor.

10. Jenis Kendaraan Yang Sering Digunakan Beserta Nomor Plat Kendaraan.

11. Upload Foto Kendaraan.

Kategori :