MUBA, PALPRES.COM – Warga Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, resmi mendapatkan pembayaran uang pembebasan lahan untuk proyek Jalan Tol Betung (Sumsel) – Tempino (Jambi), beberapa waktu lalu.
Adapun total ganti rugi lahan mencapai Rp40,25 Milyar.
Meliputi 159 bidang, sepanjang 9,13 kilometer.
Sementara luas lahan sebanyak 63,42 hektar.
BACA JUGA: Siap-siap, Jambi- Palembang Akan Segera Punya Jalan Tol
Pembayaran ganti rugi itu sebagai upaya percepatan dalam pembangunan infrastruktur yang merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS), yang ditargetkan selesai pada 2024.
Apriyadi selaku PJ Bupati Musi Banyuasin memaparkan, bahwa 7 Desa di Kecamatan Bayung Lencir terkena dampak dari pembebasan lahan, antara lain Desa Kaliberau, Desa Mendis, Desa Mendis Jaya, Desa Wonorejo, Desa Senawar Jaya, Desa Mekar Jaya.
Harun yang merupakan warga setempat mengatakan dia membeli lahan seluas 1,3 hektare ini Rp100 juta pada 20 tahun lalu, dan sekarang dapat ganti rugi Rp2 Milyar,” kata Harun yang menggarap lahan itu untuk perkebunan karet.
"Alhamdulillah, sekarang kami ikhlas melepas lahan kami.
BACA JUGA: 2024, Jalan Tol Palembang-Jambi Ditargetkan Selesai
Terima kasih atas uang pengantian ini yang benar-benar sangat adil, bagi kami warga yang terdampak," tuturnya.
Budiman, selaku Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) memberikan apesiasi yang tinggi terhadap komitmen Pemerintahan Kabupaten Muba untuk mendorong terlaksananya proyek pembangunan jalan tol Betung – Tempino ini.
Tercatat, sepanjang 131.77 km dan melalui enam Kecamatan serta 27 desa di Kabupaten Muba.
Pambangunan Tol Sumatra ini nantinya diharapkan akan memiliki banyak peran penting untuk kemajuan prekonomian di Indonesia secara umum, dan Pulau Sumatera Khususnya.
BACA JUGA: 2023 Enam Seksi Jalan Tol Trans Sumatera Beroperasi, Seksi Betung-Jambi Proses Pembebasan Lahan