Hal itu, kata dia, disebabkan perkembangan ekonomi dunia yang merosot.
Juga dipengaruhi perang Rusia dan Ukraina.
"THR yang dibayarkan serta gaji 13 hanya merupakan gaji pokok plus tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang melekat," jelasnya.
BACA JUGA: Pelaku Perampokan Uang Gaji Karyawan PT Mitra Ogan Rp591 juta Diringkus
Sri Mulyani menambahkan, seperti tahun-tahun sebelumnya, THR akan diberikan mulai h-10 sebelum Idul Fitri.
"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 dari Hari Raya Idul Fitri,” katanya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.