JAKARTA, PALPRES.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengusulkan anggaran THR dan Gaji 13 pada tahun 2023.
Khusus Gaji 13 dikabarkan akan cair April 2023 mendatang.
Jadwal pencairan Gaji 13 sama dengan tahun sebelumnya sesuai dengan Permen Nomor 16 Tahun 2022.
Peraturan pemerintah ini berkaitan dengan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
BACA JUGA:6 Jenis Tunjangan Diterima PNS Setiap Bulannya di Luar Gaji Pokok, Kado Manis HUT Korpri Besok
BACA JUGA:Kabar Baik! Guru PNS dan Honorer Bakal Dapat Tunjangan Baru, Paling Rendah Rp500 Ribu Perbulan
BACA JUGA:Alhamdulillah! Pensiunan PNS Tetap Dapat THR dan Gaji 13 di 2023, Ini Besarannya
Selain THR dan Gaji 13, pensiunan PNS boleh bernafas lega dan tersenyum lebar.
Sebab pada tahun depan, Kementerian Keuangan sudah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 dan tunjangan hari raya THR 2023.
Berikut Fakta THR dan Gaji 13 Tahun 2023
Anggaran diusulkan Rp156,4 triliun melalui Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu
BACA JUGA:Wow! Segini Anggaran THR dan Gaji 13 ASN 2023, Lebih Gede
BACA JUGA:Resmi! UMP dan UMK 2023 Naik 10 Persen, Cek Provinsimu di Sini
THR dan gaji ke-13 pensiunan PNS masuk dalam program pengelolaan transaksi khusus.
Secara rinci, anggaran Rp156,4 Triliun akan digunakan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah, melalui pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.