PALI, PALPRES.COM - Diduga telah melakukan penggelapan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Kepala Desa (Kades) Purun Timur, Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Alek Setiawan alias Gelek (41), ditahan di Mapolres PALI.
Tersangka Alek menjabat Kades periode 2017-2023, diduga telah melakukan kegiatan dan belanja fktif DD dan ADD sebesar Rp 548.526.273 tahun anggaran 2021.
Kapolres PALI, AKBP Efrannedy SIk MAP didampingi Kasat Reskrim, AKP Marwan dan Kanit Pidkor serta Kanit Pidum, oknum kades tersebut diamankan di wilayah Dusun Sebane, Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi.
"Saat ini oknum kades itu telah kita amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap Efrannedy saat melakukan konfrensi terkait diamankannya Kades Purun Timur tersebut, Rabu malam, 23 November 2022.
BACA JUGA:6 Aset Sitaan Terpidana Korupsi Segera Dilelang
Ia menjelaskan, saat dilakukan penangkapan oleh unit Pidkor yang di back up unit Pidum, pelaku tidak memberikan perlawanan.
"Barang bukti pendukung juga telah kita amankan, dan saat ini kita lakukan penyelidikan.
Kita juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat, dan memang benar ditemukan indikasi kerugian negara yang dilakukan Kades ini," jelasnya.
Efrannedy mengungkapkan, pihaknya sudaha hampir dua tahun melakukan penyelidikan kasus yang dilakukan oknum Kades Purun Timur tersebut.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Proyek Hotel Swarna Dwipa Mulai Sidang Perdana
"Kita sudah hampir dua tahun melakukan penyeldikan dan memeriksa saksi-saksi.
Kita masih menggunakan azaz praduga tak bersalah," ungkapnya.
Namun ia membeberkan, pada 16 Agustus 2022 ini, kasus tersebut baru ditingkatkan ke Penyidikan, setelah keluar ekspos dari Inspektorat PALI.
"Barulah pada Rabu siang, 23 November 2022, kita melakukan gelar perkara dan menetapkan Kades Purun Timur sebagai tersangka.
BACA JUGA: Kejari Limpahkan Berkas Dua Tersangka Dugaan Korupsi Rehab Hotel Swarna Dwipa