Dikatakannya juga, melalui penyuluhan hukum atau penerangan hukum bisa menurunkan statistik Tipikor.
“Karena ketidaktahuan Kades dan perangkat desa tentang aturan hukum.
Kalau para Kades dan perangkatnya tidak paham terkait hukum, maka akan berhadapan dengan hukum," jelasnya.