6 Jenis Tunjangan Diterima PNS Setiap Bulannya di Luar Gaji Pokok, Kado Manis HUT Korpri Besok

Senin 28-11-2022,10:47 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

BACA JUGA:Lokomotif Mak Itam Segera Beroperasi, Penarik Kereta Uap Legendaris yang 'Mati Suri' 10 Tahun Lalu

Sama halnya seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak juga diberikan bagi para PNS. Di mana tunjangan anak diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Besaran tunjangan anak ditetapkan yakni sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Tunjangan anak diberikan bagi para PNS yang memiliki anak dengan umur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

Tunjangan Makan

BACA JUGA:Calon Presiden Pilihan Jokowi, Rambut Putih Banyak Kerutan, Mirip Ganjar Pranowo

Besaran tunjangan makan para PNS diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

PMK No.32/2018 tersebut diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 Maret 2018. Di mana PNS dengan golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari. Sementara Golongan III dapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS yang menduduki jabatan eselon.

BACA JUGA:SAH! APBD 2023 Jawa Tengah Sentuh Rp25,73 Triliun, Naik 1 Triliun Lebih, Ganjar Pranowo: Saya Senang

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besarannya yakni terendah Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA.

Lalu berturut-turut Rp 490 ribu untuk IVB, Rp 540 ribu untuk IVAA. Kemudian tunjangan sebesar Rp 1,26 juta untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5,5 juta untuk eselon IA.

Tunjangan Umum

Tunjangan Umum PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

BACA JUGA:Pernikahan Kaesang Pangarep Istimewa Sekali, Menteri Erick Thohir Dilibatkan Jadi Panitia

Kategori :