6 Jenis Tunjangan Diterima PNS Setiap Bulannya di Luar Gaji Pokok, Kado Manis HUT Korpri Besok

Senin 28-11-2022,10:47 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

Tunjangan umum diatur di dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Adapun besaran tunjangan umum yang diterima PNS yakni, Golongan PNS IV mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 190 ribu.

Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185 ribu Golongan PNS II mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 180 ribu.

Dan Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp175 ribu. *

BACA JUGA:Kaesang Posting Gambar Bertulis Kemaluan Laki-Laki di Twitter

Kategori :