Di samping itu diberikan tunjangan kepada pegawai negeri yang memikul tanggung jawab yang lebih berat.
BACA JUGA:Anggaran Terbatas, 6 Bulan TPP ASN di Banyuasin Tidak Dibayar, Gimana Bisa Sejahtera?
Prestasi yang tinggi atau melakukan pekerjaan yang sifatnya memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan tenaga secara terus menerus.
Selain gaji pokok, PNS mendapat beberapa tunjangan diantaranya tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan dan lainnya.
Berikut 6 tunjangan yang diterima PNS:
Tunjangan Kinerja
BACA JUGA:Kabar Baik! Guru PNS dan Honorer Bakal Dapat Tunjangan Baru, Paling Rendah Rp500 Ribu Perbulan
Tunjangan kinerja atau tukin masing-masing kementerian/lembaga telah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres). Besaran tukin berbeda-beda, tergantung jabatan maupun instansi PNS bekerja.
Diketahui, tukin paling tinggi terdapat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tukin PNS DJP diatur di dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Tukin terbesar bagi PNS DJP yakni sebesar Rp 99,72 juta untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.
Sementara besaran tukin terendah yakni sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
BACA JUGA:Lokomotif Mak Itam Segera Beroperasi di Jalur Sawahunto, Berikut Faktanya!
Tunjangan Suami/Istri
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, disebutkan PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.
Sementara apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang paling tinggi di antara keduanya.
Tunjangan Anak