Presiden Jokowi: Kalau Sudah Pegang Sertifikat Semua Rakyat Adem

Kamis 01-12-2022,14:18 WIB
Editor : Tom

JAKARTA, PALPRES.COM - Presiden Joko Widodo bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan 1.552.450 sertifikat tanah secara serentak untuk masyarakat Indonesia.

Menilik awal masa pemerintahannya, Presiden Republik Indonesia (RI) yang sering disapa Presiden Jokowi ini memandang sengketa dan konflik pertanahan masih banyak terjadi dan perlu segera dibereskan. 

Setelah ditelusuri, Presiden RI pun mengetahui salah satu alasannya yang mana berhubungan erat dengan sertipikat tanah.

"Kita tahu di tahun 2015 setelah dihitung semuanya ada 126 juta bidang tanah yang harus disertifikat, yang sudah pegang sertipikat itu 46 juta, artinya masih ada 80 juta yang belum pegang sertifikat, betapa banyaknya. 

BACA JUGA:Ini Alasan Satu Desa di Ogan Ilir Dijadikan Kampung Reforma Agraria Oleh BPN Ogan Ilir

Itulah yang menyebabkan sengketa tanah, konflik tanah ada di mana-mana karena Bapak/Ibu tidak pegang bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki," ujar 

Presiden Jokowi dalam kegiatan Penyerahan 1.552.450 Sertifikat Tanah untuk Rakyat yang berlangsung secara daring dan luring di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis 1 Desember 2022.

Konflik pertanahan yang terjadi, menurut Presiden Jokowi sangat menghabiskan energi rakyat Indonesia. 

Oleh sebab itu, Presiden RI mengatakan, perlu adanya percepatan sertifikasi tanah masyarakat.

BACA JUGA:Pemkab Bersama BPN Muba Kebut Program PTSL

"Sekarang sudah total tadi 100 juta (bidang tanah terdaftar, red), artinya tinggal 26 juta lagi yang akan kita selesaikan dalam tahun-tahun mendatang, kurang lebih 2-3 tahun Insya Allah rampung. 

Kalau sudah pegang semuanya, adem semuanya, rakyat akan adem, konflik-konflik tidak ada, sengketa tanah tidak ada, sudah jelas semua, sudah diukur oleh BPN," tutur Presiden RI.

Pada kesempatan ini, Presiden Jokowi sangat mengapresiasi kerja Menteri ATR/Kepala BPN beserta jajaran dan semua pihak yang terlibat atas penyelesaian konflik pertanahan Kelompok Suku Anak Dalam (SAD) 113 di Provinsi Jambi yang telah berlangsung selama kurang lebih 35 tahun.

"Alhamdulillah sekarang yang SAD, 744 bidang sudah diselesaikan semuanya dan satu keluarga dapat satu hektare, sudah rampung. 

BACA JUGA:Bareng BPN Muba, Pj Bupati Apriyadi Fasilitasi Warga Dapatkan Sertifikat PTSL

Kategori :