PALEMBANG, PALPRES.COM- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel mendapati bahwa dalam pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di Desa Karang Raja, Kecamatan Karang Raja, Kabupaten Muara Enim tidak ada campuran pertalite melainkan 100 persen bahan kimia.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany SH SIK didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa ungkap kasus yang dilakukan anggotanya mengenai aktifitas pengoplosan BBM jenis pertalite.
Dengan minyak olahan atau sulingan, di Desa Karang Raja, Kecamatan Karang Raja, Kabupaten Muara Enim, Kamis 1 Desember sekitar pukul 16.30 WIB didaptkan kandungan pertalite olahan 100 persen bahan kimia.
"Dari hasil pemeriksaan kita terhadap kedua pelaku yang merupakan pekerja yakni AJ dan AY, bahwa untuk menyerupai warna BBM jenis pertalite mereka mencampurkan bahan kimia berwarna biru dan kuning sehingga menyerupai BBM Pertalite," ujarnya, Jumat 2 Desember.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Berikan Arahan ke Personel Polres Muara Enim, Singgung Masalah Batu Bara
Dirinya menjelaskan, terungkapnya kegiatan pengoplosan BBM jenis pertalite ini berkat informasi dari masyarakat, sehingga kegiatan pengoplosan tersebut bisa terungkap oleh anggota yang melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua pelaku sebagai pekerja.
"Setelah menyerupai BBM jenis pertalite, dari keterangan kedua pelaku minyak oplosan tersebut akan di jual ke pedagang minyak eceran di sekitar wilayah Muara Enim dan sekitarnya," katanya.
Untuk dampak bahayanya sendiri lanjut dia mengatakan, belum diketahui tapi hal itu akan merugikan masyarakat yang membeli dan tidak mengetahui bila BBM jenis pertalite yang dibelinya merupakan minyak oplosan dan tidak ada kandungan dari pertalite.
Untuk barang bukti yang diamankan sendiri satu unit Toyota Kijang Super nopol BG 1642 D, 14 buah jerigen kapasitas 35 liter warna putih berisikan minyak bumi atau hasil olahannya total ± 490 liter, 19 buah jerigen kapasitas 35 liter warna putih berisikan minyak bumi, atau hasil olahannya yang sudah diberi zat pewarna kimia total ± 665 liter.
BACA JUGA:Harga BBM Resmi Naik per Desember 2022, Segini Tarifnya di Sumatera Selatan
Kemudian satu buah kaleng zat warna kimia biru, satu buah kaleng zat warna kimia kuning, tiga buah kaleng cat plastik ukuran 5 Kg, tiga buah drum plastik kapasitas 200 liter warna biru.
“Untuk pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara,” jelasnya.
Berita Terkait, Kapolres Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), AKBP Ferly Rosa Putra membenarkan penimbun BBM subsidi berasal dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Iya benar, BBM subsidi tersebut berasal dari SPBU. Bukan dari ilegal drilling masyarakat,” kata Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, Kamis 1 Desember 2022.
BACA JUGA:Penimbun BBM Subsidi Ditangkap Polisi, Proses Penyidikan Berkelanjutan