MUBA,PALPRES.COM- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Musi Banyuasin mengalami kenaikan sekitar 7,72 persen.
Kenaikan itu setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melaksanakan rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Musi Banyuasin, di kantor Disnakertrans belum lama ini.
“Ya, kita sudah melakukan rapat pleno dengan Dewan Pengupahan,” kata Kepala Disnakertrans Musi Banyuasin, Mursalin SE MM.
BACA JUGA:UMK Empat Lawang Masih Mengacu ke Provinsi Sumatera Selatan
Dia menerangkan, bahwa hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Muba mengenai Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2023.
Di mana nantinya usulan rekomendasi disampaikan Pj Bupati Muba kepada Gubernur Sumatera Selatan mengenai besaran UMK 2023.
Mursalin menambahkan, dewan pengupahan menyepakati kenaikan UMK 2023 dengan mempedomani Peraturan Menteri Ketenagkerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan besaran kenaikan sebesar 7,72 persen dibandingkan 2022 atau Rp 251.041,.
BACA JUGA:Sah, UMK di Ogan Ilir Naik, Ini Besarannya
Sehingga besaran UMK 2023 yang diusulkan Rp 3.502.873,-
"Nantinya mohon arahan Pj Bupati Muba untuk membuatkan rekomendasi kepada Gubernur. Nantinya gubernur akan menetapkan UMK 2023,"ucap Mursalin.
Menanggapi hasil rapat pleno tersebut, Pj Bupati Muba mengucap syukur karena dari pengalaman sebelumnya, penetapan UMK di Muba berjalan baik dan tidak terjadi kegaduhan.
BACA JUGA:Resmi! UMP dan UMK 2023 Naik 10 Persen, Cek Provinsimu di Sini
Hal ini karena peran dewan pengupahan yang memahami dan mensosialisasikan kepada pihak lain.
"Di dalamnya terdapat unsur Apindo akademisi, serikat pekerja dan pemerintah. Oleh karena itu patut kita bersyukur penetapan UMK tahun ini pun berjalan dengan baik dan mari sama-sama ciptakan suasana kondusif.
UMK Muba utk tahun 2023 mengalami kenaikan yang cukup signifikan sebesar 7,72 persen dari tahun ini.