Kejati Sumsel dan BRI Palembang Teken MoU, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Senin 05-12-2022,15:04 WIB
Editor : Tom

"Juga apabila terjadi gugatan-gugatan serta pemberian mandat kepada pihak Kejaksaan, untuk melakukan penagihan-penagihan terhadap perkara dugaan melawan hukum yang dilakukan oleh nasabah Bank BRI," ujarnya.

Sementara Regional CEO Bank BRI Palembang Wahyudi Darmawan MM MBA, mengatakan bahwa penandatangan MoU ini adalah sebuah inisiasi yang baik dan berkelanjutan dengan pihak Kejati Sumsel.

"Karena tentunya kita tidak bisa bekerja sendiri, perlu adanya bantuan dan support dari pihak Kejaksaan dalam hal ini pihak Kejati Sumsel, diantaranya bantuan hukum terkait legal dan aspek-aspek hukum lainnya," kata Wahyudi Darmawan usai penadatanganan MoU.

Sebaliknya, lanjut Wahyudi, pihaknya juga akan membantu pihak Kejati Sumsel untuk menyediakan sarana dan prasarana, baik itu transaksi Kejati Sumsel secara organisasi maupun transaksi dari pegawai-pegawai yang ada di Kejati Sumsel yang terkait transaksi keuangannya.

BACA JUGA: Belasan Ribu Guru Lulus PG Terancam Tak Jadi PPPK 2023

Dia mencontohkan, kegiatan-kegiatan operasional seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta dana-dana hasil sitaan itu bisa dibantu pengelolaannya, sehingga lebih mudah dan transparan, dan semuanya telah digunakan layanan berbasis perbankan.

Dalam acara penandatanganan MoU tersebut, selain turut dihadiri 15 Kajari didampingi para Kasi Datun, juga dihadiri Kepala Cabang Bank BRI dari seluruh kabupaten/kota di Sumsel. 

 

Kategori :