7. Dibawah ini adalah merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, kecuali:
a. Anggota Panwas membiarkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota KPU
b. Dengan sengaja tidak memberitahukan pilihannya kepada orang lain
c. Keberpihakan terhadap salah satu peserta Pemilu
d. Mengeluarkan pendapat untuk mendukung salah satu peserta pemilu
e. Melakukan tindakan yang melampaui batas kewenangan
BACA JUGA:Cek Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan di Kemen PANRB, Unduh di Sini!
Jawaban : B
8. Anggota KPU Kabupaten/Kota wajib mematuhi kode etik yang disusun dan disetujui bersama oleh:
a. Bawaslu, Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Kehormatan Dewan
b. DKPP, Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi
c. KPU, Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi
d. DKPP, KPU dan Mahkamah Konstitusi
e. KPU, Bawaslu, dan DKPP
Jawaban : E
9. Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum bahwa Pelaksanaan Pemungutan Suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2017 dilakukan pada tanggal:
a. 15 Januari 2017
b. 15 Februari 2017
c. 15 Maret 2017
d. 15 April 2017
e. 21 Februari 2017
Jawaban : B
10. Jumlah partai politik lokal peserta Pemilu 2009 di Provinsi Aceh adalah .........
BACA JUGA:2023, Pemerintah Prioritas Rekrut ASN Guru dan Tenaga Kesehatan
a. 3 partai politik
b. 4 partai politik
c. 5 partai politik
d. 6 partai politik
e. 7 partai politik
Jawaban : D
11. Salah satu persyaratan Pemantau Pemilihan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota adalah