Jawaban : A
20. Pengawas Pemilu meneruskan laporan pelanggaran administrasi Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Yang dimaksud dengan pelanggaran administrasi pemilu adalah…
a. Pelanggaran terhadap pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu
b. Pelanggaran terhadap ketentuan pidana Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu yang penyelesaiannya dilaksanakan melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum
c. Pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanan pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan diluar tindak pidana pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan
d. Pelanggaran terhadap Kode Etik Pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU bersama-sama dengan Bawaslu
e. Pelanggaran pemilu yang penanganan dan penyelesaiannya dilakukan oleh Peradilan Tata Usaha Negara
Jawaban : C
BACA JUGA:Yuk Pahami 10 Permintaan Anak yang Mungkin Tidak Pernah Mereka Ucapkan
21. Jumlah partai politik lokal peserta Pemilu 2014 di Provinsi Aceh adalah .........
a. 3 partai politik
b. 4 partai politik
c. 5 partai politik
d. 6 partai politik
e. 7 partai politik
Jawaban : A
22. Jumlah partai politik lokal peserta Pemilu 2019 di Provinsi Aceh adalah .........
a. 3 partai politik
b. 4 partai politik
c. 5 partai politik
d. 6 partai politik
e. 7 partai politik
Jawaban : B
23. DKPP memberikan sanksi kepada setiap Penyelenggara Pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Sanksi yang dijatuhkan kepada penyelenggara pemilu atas pelanggaran kode etik yang bersifat berat adalah:
a. Teguran tertulis
b. Peringatan Keras
c. Pemberhentian Sementara
d. Pemberhentian Tetap
e. Pemberhentian tetap dan denda
BACA JUGA:Kreasi Resep Kue Lapis Legit Gulung Mudah dan Praktis dibuat
Jawaban : D