a. Mempunyai kantor tetap sampai ke tingkat kecamatan
b. Memiliki kepengurusan sampai ke tingkat kecamatan
c. Mendapat akreditasi dari pengawas Pemilihan
d. Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM
e. Bersifat independen
BACA JUGA:Usai Dilantik, Kades di Tungkal Jaya Serukan Ikrar Dukung Program Pj Bupati Apriyadi
Jawaban : E
12. Dibawah ini tugas KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kecuali:
a. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
b.Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh ppk, pps, dan kpps dalam wilayah kerjanya
c. Melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota
d. Merencanakan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota
e. Menyampaikan Daftar Pemilih Kepada KPU Provinsi
Jawaban : E
BACA JUGA: DPRD Muba Sampaikan Hasil Pelaksanaan Reses I
13. Dibawah ini yang merupakan kewenangan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu adalah…
a. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
b. Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya
c. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota
d. Merencanakan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota
e. Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya
Jawaban : E
14. Lembaga negara yang merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu adalah…
BACA JUGA:Hoaks, Letusan Gunung Api Semeru Bangkitkan Tsunami di Jepang, Begini Penjelasan BNPB
a. Komisi Pemilihan Umum serta Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
b. Komisi Pemilihan Umum serta Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Mahkamah Konstitusi
c. Komisi Pemilihan Umum serta Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Komisi Penyiaran Indonesia
d. Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum
e. Badan Pengawas Pemilihan Umum serta Kepolisian dan Kejaksaan
Jawaban ; A
15. Berikut ini merupakan prinsip-prinsip pengaturan dana kampanye, kecuali:
a. Menjaga kesetaraan bagi peserta pemilu
b. Mencegah pembelian nominasi, pencukongan calon dan pengaruh kontributor/kelompok kepentingan terhadap calon
c. Mengikutsertakan peserta pemilu dalam pembuatan regulasi pengaturan dana kampanye
d. Membebaskan pemilih dari tekanan kandidat atau partai dari iming-iming dukungan keuangan
e. Mencegah donasi ilegal atau dana hasil korupsi atau kejahatan lainnya