PALEMBANG, PALPRES.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan ada beberapa kelompok tenaga honorer tidak masuk kategori diangkat jadi PNS, namun dialihkan outsourcing.
Tenaga honorer yang dimaksud yakni satpam, sopir, hingga petugas kebersihan lainnya.
Namun demikian, kelompok tenaga honorer ini tidak harus bersedih hati.
Khusus outsourcing instansi pemerintah, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, dimana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).
BACA JUGA:7 Kategori Tenaga Honorer yang Akan Dihapus pada 2023
Dengan kata lain, jika selama ini gaji yang diberikan di bawah standar UMR atau UMP, kebijakan ini tentunya memberikan kabar baik.
Di sisi lain, Dewan Pengupahan di daerah sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.
Dari daftar UMP 2023, seluruh daerah mengalami kenaikan yang cukup signifikan dengan rata-rata 7 persen.
Seperti gaji satpam di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, tenaga honorer yang tidak diangkat PNS ini bisa memiliki gaji Rp4.901.798 perbulan.
BACA JUGA:Honorer Masuk Kategori Ini Wajib Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes
Hal ini sesuai dengan penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2023.
Kepala Disnakertrans provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, sesuai Permenaker No 18/2022 dengan alpha 0,2, UMP Pemprov DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798
Besaran UMP di setiap daerah tentu berbeda, hal ini sesuai dengan rapat pembahasan yang dilakukan Dewan Pengupahan.
Seperti diketahui, Besaran UMP ditentukan melalui formula baru, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
BACA JUGA:Intip Gaji Satpam dan Sopir di Instansi Pemerintah, Kategori Tenaga Honorer Tidak Diangkat PNS