Jual Pertalite Oplosan, Paman dan Keponakan Diamankan Satreskrim Polres Musi Banyuasin

Selasa 06-12-2022,17:27 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

Dimana ketiganya dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Karya. 

BACA JUGA:10 Pengoplos Minyak Subsidi Diamankan, Terancam Penjara 6 Tahun

"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," tegas dia. 

Sementara, salah satu pelaku yakni Burmulya mengatakan, dirinya belajar mengoplos minyak dari seseorang beberapa tahun lalu. 

"Awalnya sekali itu 2020 tapi skala kecil. Sejak 2021 lumayan banyak oplos nya karena laku. Saya jual keliling ke warga, tapi selama jual belum ada komplain," tandasnya.

Kategori :