Pihaknya juga sudah melakukan evaluasi terhadap Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TuKS) di pelabuhan.
Dari hasil perhitungan, angkutan batu bara yang terdaftar dalam draf ada 4.000 unit kendaraan.
"Misalnya ada TuKS di PT Pelindo, kemampuannya untuk bongkar muat ada 356 kendaraan. Itu dia sudah berkontrak dengan tiga perusahaan dan mudah-mudahan tidak ada masalah," terangnya.
Dengan adanya perbaikan jalan, terdapat 2.500 unit mobil truk angkutan batu bara yang keluar dari mulut tambang.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Warung Soto Legendaris di Palembang
"Nanti kita lihat lagi perkembangannya. Yang setengahnya kita tahan," kata Dhafi.
Kemudian, masalah tonase, mobil truk angkutan batu bara harus berafiliasi dengan perusahaan.
"Terus terang saja ini ada unsur kesengajaan. Kenapa angkutan dibiarkan sendiri. Kita tidak bisa nindak. Masalahnya aturan mendalam, aturan dari pada kementerian ESDM sendiri. Kalau itu dilepas, maka angkutan batu bara bebas mau mengisi berapa saja. Masalah beratnya itu tadi, tanggung jawabnya kembali ke Dishub. Makanya di jembatan timbang. Kontrolnya ada disitu," beber Dhafi.
Untuk itulah, dalam hal muatan harus ada pengawasan dan kontrol. Harus ada pemeriksaan terhadap muatan tonase.
BACA JUGA:Maaf, Tenaga Honorer Ini Tidak Masuk Kategori Diangkat Jadi PNS
"Karena di Pelabuhan kami tahunya yang masuk itu tidak lebih dari 4000 kendaraan. Tapi beratnya itu, harus dilakukan pemeriksaan secara ketat," tuturnya.
Dhafi menegaskan, jika TUKS melebihi kuota yang telah ditentukan jumlah kendaraan, maka pihak KSOP akan memberikan sanksi.
"Dari kita juga tetap melaporkan ke Kementerian ESDM. Kalau melebihi 4000 kendaraan, TUKS- nya nanti akan kita laporkan ke ESDM," tegasnya.
Misalnya, TUKS PT Pelindo di sana ada dua, PT MBS dan PT CDE. Kedua perusahaan itu ada sebanyak 448 kendaraan angkutan batu bara. "Jumlahnya segitu, tidak boleh lebih dari itu," ujarnya.
BACA JUGA:Fakta Remaja Mencuri 3 Unit Laptop di SD Negeri 1 Sukajaya, Begini Analisa Peneliti