JAKARTA, PALPRES.COM – Guna menuntaskan permasalahan yang membelit kepastian nasib guru honor menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2023, Pemerintah mengeluarkan tiga kebijakan.
Kebijakan tersebut hasil kolaborasi Kemendikbudristek, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Demikian dijelaskan oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, setidaknya 19.013 orang guru honor prioritas 1 (P1) terancam tidak akan terakomodir dalam seleksi PPPK 2023.
BACA JUGA:Maaf, Tenaga Honorer Ini Tidak Masuk Kategori Diangkat Jadi PNS
Pasalnya, mereka mengajar di mata pelajaran (mapel) yang jumlah gurunya berlebih.
Sehingga kelompok guru honorer tersebut tidak mendapatkan formasi PPPK, baik formasi PPPK guru tahun 2021 dan 2022.
Fakta tersebut sangat tidak sinkron dengan kebijakan pemerintah, yang berencana menuntaskan guru honor diluar formasi menjadi PPPK pada 2023.
Termasuk akan memblok gaji PPPK di dana alokasi umum (DAU) mulai tahun depan.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Mekanisme Tuntaskan PPPK 2023 Direstui Presiden Jokowi
Hal itu diakui oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Terkait adanya guru yang tidak mendapatkan formasi itu, mendorong Nadiem meminta petunjuk kepada Presiden Joko Widodo untuk penuntasan masalah honorer pada 2023.
Hasilnya, menurut Nadiem, Pemerintah menyiapkan mekanisme terbaru PPPK 2023.
Mekanisme ini sudah direstui Presiden Joko Widodo yang ingin menuntaskan honorer pada 2023.
BACA JUGA: Penting, Ini 5 Suku di Sumatera Selatan yang Kalian Wajib Tahu