PALEMBANG, PALPRES.COM – Pembahasan perubahan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) masih tahap Rancangan Undang-Undang (RUU).
Kabar gembiranya, bakal ada perubahan sejumlah pasal terkait pengangkatan jabatan dari honorer dan non-PNS menjadi PNS.
Dalam RUU ASN yang baru, sedang dibahas penambahan pasal perihal tenaga honorer dan non-PNS yang akan diangkat langsung menjadi PNS tanpa harus mengikuti tes apapun.
Dilansir ayobandung.com, hal ini tentu menjadi angin segar bagi para tenaga honorer dan non-PNS yang sudah lama mengabdi, namun tak kunjung diangkat menjadi PNS.
BACA JUGA:Nasib Honorer di 2023 Bakal Seperti Ini, Ada 3 Opsi
Perubahan yang terdapat dalam RUU ASN yakni adanya penambahan pasal 131A.
Pasal ini menjelaskan tentang pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus, wajib untuk diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 90.
Daftar Jabatan yang dimaksud dalam RUU ASN pasal 131A
Pengangkatan PNS diprioritaskan bagi mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik, antara lain seperti bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.
BACA JUGA:Daftar Gaji Pokok Honorer yang Baru Diangkat PPPK 2023, Belum Dipotong Pajak
Selain itu, pengangkatan PNS juga dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah, terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
Nantinya, tenaga honorer, pegawai tidak tetap non-PNS, dan tenaga kontrak akan diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
Pegawai yang termasuk bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik lainnya meliputi daftar jenis jabatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak yang secara rinci adalah sebagai berikut: