Tim terdiri dari Kabidkum Polda Jambi Kombes Pol John H Ginting, AKBP Yohannes Herry Tugas, AKBP Desrizal, PEMBINA TK I Martino Roy Ginting, PEMBINA Hendri Sitompul, dan IPDA H Sirait.
Sementara dari pihak pemohon dihadiri oleh Penasehat Hukum dari Kantor Hukum NOBEL LAW FIRM di antaranya Arie Nobetta Kaban, Muhammad Syahlan SA, Rahman, dan Bayu Anugrah.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, mengatakan bahwa kepolisian telah melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang ada.
Kabid Humas Kapolda Jambi Kompes Pol Mulia Prianto membenarkan pihaknya memenangkan pra peradilan yang dimohonkan oleh termohon EY binti Boestami Manan dengan perkara Nomor : 01/Pid.Pra/2022/PN.Mbn di Pengadilan Negeri Muara Bulian.
BACA JUGA:Selamat! Inilah Daftar Jabatan Honorer dan Non-PNS yang Diangkat PNS Tanpa Tes, Buruan Cek!
“Kemenangan Polda Jambi, Satreskrim Polres Batanghari dalam menghadapi kasus pra peradilan ini merupakan bukti profesional anggota Polri dalam bertindak, karena semua anggota Polri khususnya penyidik telah dibekali ilmu Reskrim yang mengatur segala tindakan,” imbuhnya. *
Artikel ini sudah tayang di jambiindependent.co.id dengan judul "Polda Jambi Menang Atas Gugatan Pra Peradilan dari Elfi Yennie"