Syarat Dapatkan Bansos Rp2,3 Juta dari Pemerintah Awal Tahun 2023

Selasa 20-12-2022,11:44 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

JAKARTA,PALPRES.COM- Kabar gembira akan segera datang di awal tahun 2023 mendatang. 

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial dan Kementerian Ketenagakerjaan akan kembali menyalurkan bantuan sosial (Bansos) ditahun 2023 mendatang. 

Hingga akhir Desember 2022 ini, pemerintah masih terus menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat sebagai jaring pengaman sosial.  

Ditahun 2023, penyaluran Bansos akan kembali dilanjutkan dengan besaran yang lebih beragam.  

BACA JUGA:Masih Ada 8 Bansos Dalam Tahap Pencairan Bulan Desember Ini, Termasuk Bansos Yatim Piatu

BACA JUGA:Cukup Bawa KTP, Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Langsung Cair

Salah satunya yang akan segera disalurkan di awal tahun 2023 ini adalah bantuan sebesar Rp1,9 juta hingga Rp2,3 juta. 

Bantuan ini akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Untuk bisa mendapatkan Bansos ini, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. 

Pertama, KK penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Karena bansos yang diberikan pemerintah mengacu pada DTKS.

BACA JUGA: Siap-siap, Tahun 2023 Program Kartu Prakerja Kembali Dibuka, Target 1 Juta Penerima

BACA JUGA:Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Alami Kendala, Silahkan Akses Ini Biar Dapat Saldo Dana Gratis Rp10 Juta

Adapun cara cek apakah data KK sudah masuk dalam DTKS bisa cek melalui website cekbansos.kemensos.go.id

Apabila sudah masuk ke dalam DTKS tapi belum pernah mendapatkan bantuan sosial maka yang harus dilakukan adalah menunggu.

Kedua, data KK yang ditetapkan sebagai penerima BPNT untuk bulan Januari tahun 2023.

Kategori :