Syarat Dapatkan Bansos Rp2,3 Juta dari Pemerintah Awal Tahun 2023

Selasa 20-12-2022,11:44 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

Ketika diadakan musyawarah desa/kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir. 

BACA JUGA:Kabar Gembira, Siswa Tetap Dapat PIP 2023 Meski Tidak Punya KIP, Asalkan..

Selanjutnya, dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa. 

Hasil verifikasi dan validasi iinput melalui Aplikasi SIKS Siks.kemensos.go.id. 

Pada aplikasi tersebut, diwajibkan untuk upload berita acara musyawarah desa / kelurahan, dan upload BNBA daftar usulan.

Kemudian dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota. 

 

Proses usulan data yang diajukan oleh pemerintah kabupaten dan kota  diteruskan kepada Menteri Sosial. 

Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. 

Menteri Sosial menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.

Sedangkan syarat warga dapat dimasukkan ke DTKS, yakni: 

1.  Warga Negara Indonesia (WNI)

2.  Data identitas/KTP yang padan dengan data Dukcapil

3.  Masuk golongan keluarga miskin 

4.  Diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui desa/ kelurahan.

Satu hal yang perlu kamu ketahui dan tak kalah pentingnya, setiap warga yang telah terdata dan masuk ke dalam DTKS tidak serta merta langsung mendapatkan bantuan sosial. 

Kategori :