BACA JUGA:Siap-siap, 4 Bansos Cair Awal Tahun 2023, Mulai dari Rp300 Ribu hingga Rp3 Juta
DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan sosial dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Data inilah yang sering dipakai oleh Kemensos dalam memberikan bantuan kepada masyarakat.
Warga yang mendapat bantuan reguler maupun kondisional dari Kemensos, harus terlebih masuk DTKS.
Beberapa bantuan sosial yang menjadikan DTKS sebagai syarat utama antara lain, Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Bantuan Sembako, Kartu Indonesia Sehat (KIS).
BACA JUGA:Bantuan RST Bedah Rumah Dari Kemensos Senilai 20 Juta Per orang Pekan Ini Cair
Kemudian, Penerima Bantuan Iuran (PBI), Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi pelajar SD, SMP, SMA sederajat, Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) bagi mahasiswa, dan Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu).
Ada dua cara yang bisa kamu lakukan jika ingin mendaftarkan diri ke DTKS.
Cara Mendaftar DTKS Online
Cara pertama mendaftar secara online menggunakan aplikasi usul-sanggah.
Lewat cara ini, kamu hanya perlu menginput beberapa data diri dengan mempersiapkan KTP dan KK.
BACA JUGA:Bansos Kemensos Senilai Rp20 Juta Per Orang Cair Pekan Ini, Cek Syarat dan Kriterianya
Cara Mendaftar DTKS Offline
Cara kedua dengan pengajuan secara offline.
Mengenai alur pendaftaran, dimulai dari masyarakat mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan (melalui usulan dari RT/RW).
Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa/kelurahan.