Mahkamah Agung RI Buka Pendaftaran PPPK 2022, Syarat dan Cara Daftar Lengkap Baca Disini

Kamis 22-12-2022,10:24 WIB
Reporter : Tom
Editor : Tom

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

BACA JUGA:Bansos Kemensos Senilai Rp20 Juta Per Orang Cair Pekan Ini, Cek Syarat dan Kriterianya

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Mahkamah Agung dan 4 (empat) lingkungan Badan Peradilan yang berada di bawahnya di seluruh Indonesia;

11. Berkelakuan baik dan tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

BACA JUGA:Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Alami Kendala, Silahkan Akses Ini Biar Dapat Saldo Dana Gratis Rp10 Juta

12. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (skala 4,00);

13. Bagi Pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri harus telah mendapatkan penetapan penyetaraan ijazah luar negeri dan penetapan penyetaraan transkrip nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dna koma tujuh lima) skala 4,00.

14. Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak dapat diterima;

15. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh:

BACA JUGA:Cukup Bawa KTP, Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Langsung Cair

a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah; dan

b. Paling rendah Direktur/ Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.

Persyaratan Khusus

1. Pelamar Ahli Pertama - Widyaiswara, wajib memiliki sertifikasi dalam bidang pelatihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) pada:

Kategori :