Mahkamah Agung RI Buka Pendaftaran PPPK 2022, Syarat dan Cara Daftar Lengkap Baca Disini

Kamis 22-12-2022,10:24 WIB
Reporter : Tom
Editor : Tom

b. Wajib membuat video singkat yang menunjukan kegiatan sehari- hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar (berjalan, mengetik menggunakan komputer, berkomunikasi dengan orang lain, dan lain-lin) dengan durasi waktu 1 (satu) sampai dengan 2 (dna) menit dan menginput fint Ndeo tersebut pada portal https://sscosn.bkn.qo.id serta memastikan fint dapat diakses oleh panitia seleksi.

Tahap Seleksi

l. Seleksi Administrasi

a. Merupakan proses verifikasi data yang diinput dan dokumen yang diunggah pelamar berdasarkan kelengkapan dan kesesuaian dengan persyaratan pendaftaran yang telah ditetapkan pada Pengumuman ini.

b. Dalam hal dokumen lamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

c. Bagi pelamar jabatan Ahli Pertama - Widyaiswara, Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, dan pelamar penyandang disabilitas yang tidak melampirkan persyaratan khusus maka dinyatakan tidak melengkapi berkas seleksi administrasi dan dinyatakan gugur.

2. Seleksi Kompetensi

a. Pelamar yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi dan Wawancara adalah pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi dan memenuhi ketentuan/persyaratan lain yang ditentukan;

b. Materi Seleksi Kompetensi dan Wawancara menggunakan Conıputer Azsisted

Test (CAT) terdiri dari:

1) Tes Kompetensi Teknis;

2) Tes Kompetensi Manajerial;

3) Tes Sosial Kultural; dan

4) Wawancara (Integritas dan Moralitas).

c. Kriteria kelulusan seleksi kompetensi ditentukan berdasarkan nilai ambang batas yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional;

d. Nilai kumulatif Kompetensi teknis tidak lebih dari 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis;

Kategori :