a. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Metodologi Pelatihan Jenjang 3; dan
BACA JUGA:Simak, Segini Tarif Tol Palembang-Bakauheni Golongan 1 Hingga 5 Jelang Nataru 2023
b. Perancangan Program dan Media Pelatihan.
2. Pelamar Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa tingkat dasar/ level-1 yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP).
3. Pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan melampirkan:
a. Dokumen/ surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/ Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
BACA JUGA:Tautkan E-Wallet DANA ke Kartu Prakerja, Dijamin Langsung Cair Rp700 Ribu dari Pemerintah
b. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hart dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Pelamar penyandang disabilitas mendapatkan nilai tambahan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
Tata Cara Pendaftaran
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal hftps://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 21 Desember 2022 dan ditutup pada tanggal 6 Januari 2023 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) peserta dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di Kartu Keluarga pelamar;
2. Setelah melakukan pendaftaran pelamar kembali login ke portal http s://sscasn.bkn.go.id menggunakan akun yang telah didaftarkan dan memilih instansi Mahkamah Agung, jenis penetapan kebutuhan serta jabatan sesuai pendidikan serta melengkapi data dan /orm yang tersedia;
3. Surat Lamaran dan Surat Pernyataan dibubuhkan meterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
4. Apabila telah menyelesaikan seluruh tahapan pendaftaran, pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran.
Dokumen Persyaratan
Pelamar wajib mengunggah persyaratan scnn dokumen asli dan berwarna (tidak hitam putih) pada laman https://yscasn.bkn.go.id serta memastikan seluruh dokumen yang diunggah dapat dibuka (file tidak rusak dan terbaca dengan jelas) dengan ketentuan sebagai berikut: