Mahkamah Agung RI Buka Pendaftaran PPPK 2022, Syarat dan Cara Daftar Lengkap Baca Disini

Kamis 22-12-2022,10:24 WIB
Reporter : Tom
Editor : Tom

l. Surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI diketik menggunakan Komputer dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000,- (format surat lamaran sebagaimana Lampiran II);

2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan  perekaman  kependudukan  yang  dikeluarkan  oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;

3. Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf, yang terdiri dari:

a. Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar;

b. Surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, bagi lulusan Perguruan Tinggi mar negeri.

4. Transkrip nilai asli dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dna koma tujuh lima) skala 4,00;

5. Surat pernyataan ditandatangani di atas meterai Rp 10.000, - (format surat pernyataan sebagaimana Lampiran III);

6. Pas Foto (mengenakan kemeja warna putih, latar belakang warna merah, format @e)pegj,

7. Surat Keterangan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang sesuai persyaratan;

8. Bagi pelamar:

a. Ahli Pertama - Widyaiswara melampirkan sertifikat dalam bidang pelatihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) pada:

1) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Metodologi Pelatihan Jenjang 3; dan

2) Perancangan Program dan Media Pelatihan.

b. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa melampirkan Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa tingkat dasar/1evel-1 yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) .

9. Bagi pelamar penyandang disabilitas, melampirkan:

a. Surat Keterangan dari Rumah Salöt Pemerintah /Puskesmas yang menerangkan jenis dan tingkat kedisabilitasnya; dan

Kategori :