JAKARTA,PALPRES.COM- Pahami kriteria honorer yang akan diangkat jadi PNS ditahun 2023 mendatang berdasarkan RUU ASN.
Tahun 2023 mendatang, honorer non-ASN akan langsung diangkat jadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan Rancangan Undang-undang (RUU) terkait perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tertuang tentang pengangkatan honorer menjadi PNS.
Dalam aturan tersebut tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non-ASN dan tenaga kontrak perlu diangkat menjadi PNS.
BACA JUGA:Terungkap, Inilah Kunci Honorer Langsung Diangkat PNS
Namun dalam RUU tersebut juga mengatur kriteria untuk bisa diangkat menjadi ASN.
Aturan tersebut terdapat dalaml pasal 131 A ayat 1 RUU ASN yang berbunyi tenaga honorer non-ASN akan diangkat menjadi PNS dengan memperhatikan batas usia pensiun dan telah bekerja terus-menerus sejak tanggal 15 Januari 2014.
Proses seleksi administrasi juga akan dilakukan untuk memverifikasi dan memvalidasi informasi yang tertuang dalam surat keputusan pengangkatan tenaga honorer non-ASN menjadi PNS.
Jadi, untuk honorer yang akan menjadi PNS harus memenuhi sejumlah persyaratan dan verifikasi data.
BACA JUGA:Pemerintah Tuntaskan Guru Honorer Jadi PPPK pada 2023, Ini Kata Mas Nadiem
Kriteria agar diangkat jadi PNS yang berlaku bagi PTT, pegawai tetap non PNS, tenaga kontrak, dan honorer yaitu yang memiliki masa kerja berkelanjutan, bidang fungsional, batas usia pensiun, dan ijazah pendidikan terakhir, dan persyaratan khusus.
Atau, dengan kata lain, siapa pun yang bekerja di bidang fungsional, pelayanan publik seperti pendidikan, penelitian, kesehatan, dan pertanian, serta di bidang administrasi, atau yang memiliki masa kerja terlama, memenuhi syarat untuk segera diangkat sebagai PNS.
Serta pertimbangan lain yaitu ijazah pendidikan, tunjangan dan gaji dalam proses pengangkatan tenaga honorer non-ASN menjadi PNS.
Kemudian sesuai ayat 5, tenaga honorer, pegawai PTT, pegawai non-ASN, dan pegawai kontrak semuanya diangkat menjadi PNS secara langsung oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA:2 Kategori Honorer Diangkat Langsung Jadi PNS Versi RUU ASN