Masa Kerja jadi Salah Satu Syarat Honorer yang Akan Diangkat Langsung jadi PNS Ditahun 2023

Jumat 23-12-2022,15:33 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

Tenaga honorer non-ASN juga dapat mengajukan surat pernyataan yang menunjukkan keengganannya untuk diangkat menjadi pegawai negeri jika mereka tidak menginginkannya.

Lalu apa sajakah kategori honorer non-ASN yang bisa diangkat menjadi PNS?

RUU ASN secara khusus menyebutkan kategori honorer yang dapat diangkat menjadi pegawai negeri sebagai berikut:

1.Pegawai honorer non-ASN yang penghasilannya dibiayai oleh APBN.

-Kemudian juga dimungkinkan berasal dari APBD jika yang mengangkatnya adalah orang yang berwenang di kantor instansi pemerintah.

-Memiliki masa kerja sudah mencapai minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan masih aktif bekerja sampai saat ini.

-Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tannggal 1 Januari 2006.

BACA JUGA:Hore! Honorer Guru dan Tenaga Kesehatan Prioritas Jadi ASN di 2023

2.Kategori kedua terdiri dari tenaga honorer yang dipilih oleh pejabat yang berwenang tetapi tidak menerima kompensasi atau gaji dari APBN atau APBD.

-Telah bekerja di instansi pemerintah dengan masa bekerja sudah mencapai minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005, dan masih bekerja sampai saat ini.

-Berusia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

BACA JUGA:TERUNGKAP, Honorer Harus Lalui Tahapan Ini Sebelum Diangkat PNS Tanpa Tes

Tahun 2023 Pemerintah menargetkan seluruh pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari guru honorer dapat dituntaskan.

Hal itu beberapa waktu lalu diungkap Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim

Sehingga, para guru honorer termasuk lulus passing grade (PG) hasil seleksi PPPK 2021 akan tetap diperjuangkan mendapatkan kebijakan khusus dalam pengangkatan PPPK.

Kabar baik ini diungkap Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani.

Kategori :