Total uang yang berhasil dikembalikan dari pihak kontraktor hasil temuan BPK RI tahun 2019/2021 yakni Rp 957.296.983.94 juta dari 17 perusahaan yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Pemkot Prabumulih.
Walikota Ir H Ridho Yahya MM mengatakan pihak Kejari dan jajaran berhasil menyelamatkan lebih kurang hampir satu miliar uang dari pihak ketiga yang belum mengembalikan uang temuan hasil pemeriksaan BPK RI.
"Uang tersebut akan disetorkan ke Bank Sumsel Babel. Dengan keberhasilan ini maka uang tersebut kembali ke rakyat dan untuk rakyat," ujarnya.
Ridho menerangkan, setelah keberhasilan ini ternyata banyak dinas-dinas juga mengajukan permintaan ke pihak kejaksaan untuk membantu mengembalikan temuan BPK Ri dari pihak ketiga.
"Kepada pak Kajari agar kiranya dinas-dinas yang lain dibantu.
BACA JUGA:Gandeng Tim Auditor Hitung Kerugian Negara Proyek Baju Olahraga Lansia
Selain itu kita juga meminta agar pihak ketiga mengerjakan pekerjaan sesuai mutu dan kualitas yang bagus.
Atau kalau tidak mau berhenti jadi pemborong," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih, Roy Riady SH MH menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk komitmen dalam menyelamatkan kerugian negara. Serta bentuk sinergi antara Pemkot Prabumulih dan Kejari Prabumulih.
"Uang senilai Rp 957.296.983.94 hasil penagihan ke pihak ketiga yang belum mengembalikan kerugian negara dari tahun 2019-2022 di Dinas PUPR.
Kita juga mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan. Selain itu apa yang kita lakukan ini nantinya menjadi percontohan untuk kabupaten/kota di Sumsel," pungkasnya.