Full funding
Full funding adalah metode pembiayaan pensiun dimana besarnya dana yang dibutuhkan untuk pembayaran pensiun dipenuhi dengan cara diangsur besama-sama melalui iuran antara peserta dalam hal ini PNS aktif dan pemerintah sebagai pemberi kerja.
Akumulasi pemupukan dana pada metode full funding dapat digunakan untuk membayar manfaat pensiun pada saat PNS memasuki masa pensiun.
BACA JUGA:Begini Syarat Buat KIS BPJS Kesehatan Agar Dapat Saldo Dana Gratis dari Pemerintah Tahun 2023
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan penerapan metode full funding sebagai berikut.
1. Diperlukan penyusunan portofolio sekuritas pasar untuk mengelola akumulasi dana yang terkumpul.
Terkait dengan hal tersebut, terdapat kemungkinan bahwa dana pensiun yang terkumpul akan dihadapkan pada risiko pasar.
2. Full funding tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kesinambungan program pensiun PNS.
BACA JUGA:Nah Loh! Pemprov Jambi Bangun Tugu di Wilayah Sumsel
Sementara Penerima Pensiun adalah:
Pegawai Negeri Sipil Pusat, dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Pegawai Negeri Daerah Otonom, dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Pejabat Negara, dibayarkan berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
BACA JUGA:Cukup Bawa KTP, Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Langsung Cair
Hakim, dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan, dibayarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan RI, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2015.