Penerima Pensiun anggota ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum April 1989.
Penerima Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan, dibayarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016.
BACA JUGA: Simak! Pemilik KK dan KTP yang Berciri Ini akan Dihapus Bansosnya pada 2023
Penerima Pensiun eks PNS Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), dibayarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KM-89/SJ.24/UP.71/2004 tentang Pemberian Pensiun kepada Pegawai Negeri Sipil Eks. Perusahaan Jawatan Pegadaian Departemen Keuangan.
Hak-hak Penerima Pensiun:
Pensiun Sendiri
Pensiun Janda/Duda
BACA JUGA: Waspada! Hujan Ekstrem dan Badai Dahsyat akan Hantam Jakarta hingga Banten pada 28 Desember 2022
Pensiun Yatim Piatu
Pensiun Orang Tua
Pensiun Terusan
Uang Duka Wafat (UDW)
Pengembalian Nilai tunai Iuran Pensiun, bagi peserta yang diberhentikan tanpa hak pension baik dengan hormat maupun dengan tidak hormat.
Kewajiban Peserta:
BACA JUGA:Personel Ditintelkam Ikuti Bela Diri Karate Polri
Membayar iuran sebesar 4,75% dari penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan isteri dan tunjangan anak) setiap bulan.
Melaporkan perubahan data peserta dan keluarganya.
Kewajiban Penerima Pensiun: