Melakukan perubahan data penerima pensiun dan keluarganya.
BACA JUGA: Badai Salju Horor di Amerika Serikat Kubur Mobil di Jalanan, Sebabkan 27 Orang Tewas
Melakukan otentikasi untuk pembayaran pensiun, yaitu:
Setiap 1 bulan bagi penerima tunjangan veteran dan dana kehormatan
Setiap 2 bulan bagi penerima pensiun PNS/ Pejabat Negara/POLRI/TNI yang tidak mempunyai tunjangan keluarga.
Setiap 3 bulan bagi penerima pensiun PNS/ Pejabat Negara/POLRI/TNI yang masih mempunyai tunjangan keluarga.*