Peluang Tenaga Honorer Diangkat PNS, di Tengah Aturan Pensiun Dini Massal PNS Berdasarkan RUU ASN

Selasa 27-12-2022,16:21 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

6. Tenaga honorer administratif

BACA JUGA:RUU ASN Bikin PNS Pensiun Dini Massal, PNS Terancam Tak Dapat Uang Pensiun

Satu hal lagi yang perlu diperhatikan adalah nantinya bukan berarti tenaga honorer bekerja di 6 bidang di atas bisa langsung menjadi PNS.

Sebab, pemerintah telah memastikan tenaga honorer tetap harus melalui tahap seleksi untuk bisa menjadi PNS.

Ada beberapa hal yang dinilai, yakni sebagai berikut:

Aspek yang menjadi pertimbangan dan penilaian terdiri dari:

1. Masa kerja

2. Ijazah terakhir

3. gaji dan tunjangan

Hanya saja, proses seleksinya akan terpisah dengan pendaftar biasa.

RUU ASN juga sejauh ini masih dalam proses penggodokan, artinya ketentuan yang tercantum nantinya masih bisa berubah.

BACA JUGA:4 Penyebab PNS Gampang Dipecat Massal, Bulan Desember Ini Pemerintah Mulai Pendataan Jumlah ASN

Sementara itu, dalam draft RUU ASN ini juga mengatur tentag pensiun dini massal PNS. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Aswar Anas mengatakan, terkait dengan RUU ASN ini, para PNS akan diberikan dua opsi. 

Opsi ini akan menjadi salah satu skema pengakhiran tugas para PNS. 

Sebelum sampai aturan itu dibahas pemerintah akan mulai mendata jumlah ASN yang yang bakal berakhir kerjanya sebagai PNS atau PPPK dalam kurun waktu 10 tahun ke depan.

Kategori :