Peluang Tenaga Honorer Diangkat PNS, di Tengah Aturan Pensiun Dini Massal PNS Berdasarkan RUU ASN

Selasa 27-12-2022,16:21 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

Kemudian pasal 87 ayat 2 mengatakan PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukum pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana. 

Selanjutnya, ayat 3 menegaskan PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. 

Terkait dengan pensiun dini draft RUU ASN ini menegaskan bahwa dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini sebagaimana dimaksud pada ayat huruf d dilakukan secara massal pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan evaluasi dan perencanaan pegawai. 

Patut diketahui perampingan organisasi atau pensiun dini massal adalah hak prerogatif presiden. 

Tata cara perampingan ini harus dilakukan sesuai prosedur perundang-undangan.*

Kategori :