Hore! Tenaga Honorer Tak Jadi Menganggur di 2023, Jalankan Skema Ini

Rabu 28-12-2022,11:26 WIB
Reporter : Timo
Editor : Timo

JAKARTA, PALPRES.COM - Kabar gembira bagi tenaga honorer K2, yang sudah dihapus oleh pemerintah mulai November 2023.

Mereka bakal tidak jadi menganggur tahun depan. Bagaimana caranya?

Tenaga honorer K2 bisa memperpanjang kontraknya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2023. 

Ini menjadi secercah harapan bagi para tenaga honorer, yang terancam jadi pengangguran tahun depan. 

BACA JUGA:Waspada Gelombang Tinggi Banten Hingga 4 Meter, Hari Ini 28 Desember 2022 Mulai Pukul 19.00 WIB

Jika ditelisik lebih dalam, PPPK 2023 menggunakan sistem kerja yang sama dengan tenaga honorer sebelumnya yang sudah dihapus.

Sistem kerja PPPK 2023 berdurasi 5 tahun. 

Setelah itu, bisa lanjut lagi untuk 5 tahun berikutnya. 

Tenaga honorer K2 sebetulnya bisa memperpanjang kontrak jadi PPPK 2023 tanpa perlu ikut tes dari awal. 

BACA JUGA:Mengenal Suku Asli Sumatera Selatan Berdasarkan Daerahnya, Mulai Palembang, Komering Hingga Pesemah

Tenaga honorer K2 cukup mengikuti seleksi administrasi saja untuk diangkat menjadi PPPK 2023.

Tenaga honorer guru sebetulnya sudah melakukan hal tersebut pada tahun 2022 ini. 

Sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas memperkirakan, kebutuhan CPNS dan PPPK 2023 akan mempertimbangkan usulan kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah. 

BACA JUGA:Santuy Dengerin Musik, Dapat Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu Langsung Cair Saat Ini Juga

Kategori :