Informasi lengkapnya akan diumumkan setelah melalui pertimbangan Menteri Keuangan.
Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan, ada 4.315.181 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) per September 2022.
Dari jumlah itu, PNS sebanyak 3.956.018 dan PPPK sebanyak 359.163.
Sehingga, untuk mengetahui jumlah formasi CPNS dan PPPK, harus melihat berapa jumlah pensiunan di tahun 2023.
BACA JUGA:Kesempatan Mendapatkan Saldo Dana Gratis Segera Daftar KIS BPJS Kesehatan Bisa Online dan Offline
Selain itu akan dikaji juga terkait pemenuhan formasi ASN Papua dan Papua barat serta DOB Papua.
Azwar membeberkan kemungkinan calon PPPK untuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
Diperkirakan akan dibuka 424.843 formasi instansi daerah, dan 93.195 formasi instansi pusat.
Sisanya, kata Azwar, diperuntukan untuk CPNS tertentu, seperti hakim, jaksa, dosen, agen, dan tenaga teknis tertentu lainnya.
Sementara itu, Koordinator wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jambi Amaden kembali mendesak pemerintah mengangkat mereka menjadi PPPK di 2023.
Tidak perlu ada tes-tesan lagi.
Untuk memudahkan kelulusan honorer K2, cukup dengan menerapkan seleksi administrasi.
"Angkat seluruh honorer K2 menjadi PPPK di 2023. Jangan pakai seleksi kompetensi. Tes administrasi sesuai pengalaman kerja saja," kata Amaden kepada JPNN.com, Sabtu 24 Desember 2022.
Menurut Amaden, sangat aneh jika pemerintah tetap menolak pengangkatan honorer K2 tanpa tes kompetensi.
Alasannya karena bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Padahal dalam seleksi PPPK guru 2022, pemerintah menerapkan seleksi observasi.