Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Dengan 58 Luka Tusuk di Kebun Karet

Rabu 28-12-2022,18:05 WIB
Reporter : Berry Sandi
Editor : Ella Twit

Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Dwi Satya Arian SIK MH mengatakan, dari keterangan yang didapatkan, kalau aksi pembunuhan yang dilakukan pelaku itu bermotifkan sakit hati.

“Dari pengakuan pelaku ke anggota kita bahwa pelaku kesal karena korban mengganggu kekasihnya berinisial TB,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu 28 Desember 2022.

Gangguan yang dimaksud itu berupa korban membentak pacar pelaku di Tempat Kejadian perkara (TKP). Keadaan itulah membuat pelaku sakit hati dan nekat melakukan aksi pembunuhan terhadap korban.

“Informasi yang kita dapatkan kejadian ini sendiri berawal saat pelaku dan pacarnya bersama temannya berinisial KK datang ke TKP sekitar pukul 01.20 WIB, bermaksud untuk hiburan lalu disana pelaku dan saksi langsung memesan minuman anggur merah sambil mendengarkan house musik dan berjoget,” jelasnya.

BACA JUGA:CATAT! Ini Hukuman Jika Ambil Ikan di Lubuk Larangan

Sedangkan rombongan korban sudah terlebih dahulu sampai disana dan mereka berjoget berpasangan dengan temannya yang tidak pelaku ketahui namanya.

Kemudian pelaku melihat pacar pelaku TB nampaknya dibentak oleh korban karena pelaku lihat pacarnya mengangkat tangan dipinggangnya, dan sekitar pukul 03.45 WIB pelaku diajak pulang.

Tapi pelaku menolak dengan menepiskan tangan pacarnya, sehingga saat itu pacar pelaku langsung saja keluar, namun pelaku ke depan parkiran Cafe Indah, lalu membuka Jok sepeda motor mengambil senjata tajam (sajam) jenis pisau lipat.

Kemudian pelaku masuk kedalam Cafe Indah kembali, lalu pelaku dekati korban dengan menarik tangan korban untuk ribut keluar. 

BACA JUGA:Dari Sinilah Pelaku Pembunuhan Orangtua dan Kakak Kandung di Magelang Membeli Racun

Namun korban menolak dengan menepiskan tangan pelaku, lalu teman korban memegangi badan pelaku hingga terjatuh ke lantai.

Lalu pelaku berdiri sambil mencabut pisau lipat dan langsung menusuk perut korban sebanyak satu kali perut dan meninggal dunia. 

“Selain mengamankan pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau lipat, satu helai celana jeans warna biru,” aku dia.

Atas ulahnya lanjut Kompol Dwi mengatakan, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun. 

Kategori :