PALEMBANG, PALPRES.COM - Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada 2022 telah mengajukan tuntutan mati sebanyak 11 perkara dan tuntutan seumur hidup sebanyak 15 perkara.
Dimana dalam tuntutan tersebut, didominasi dalam perkara narkoba
Demikian dijelaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Sarjono Turin SH MH, dalam press release capaian sepanjang 2022, yang digelar di Kantor Kejati Sumsel, Kamis, 29 Desember 2022.
Sarjono juga menjelaskan, bahwa untuk bidang tindak pidana umum Kejati Sumsel menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 6982 kasus, yakni berkas tahap 1 sebanyak 6174, P-21 sebanyak 4,881 kasus, tahap 2 sebanyak 6619 kasus, pelimpahan perkara sebanyak 6.209 kasus, dan proses sidang sebanyak 4.166 perkara.
Kemudian, lanjutnnya, upaya hukum sebanyak 123 perkara, inkracht sebanyak 6.199 perkara dan eksekusi sebanyak 6.219 perkara.
“Selain itu, telah mengajukan tuntutan mati sebanyak 11 perkara, dan tuntutan seumur hidup 15 perkara, semuanya didominasi dalam perkara Narkotika,”tegas Kajati.
Kejati Sumsel juga telah melakukan Restorative Justice (RJ) sebanyak 55 perkara.
“Selama tahun 2022 terdapat beberapa perkara yang menarik perhatian masyarakat, yakni perbuatan cabul yang dilakukan oleh oknum dosen.
Saat ini masih upaya hukum kasasi, dan perkara atas nama M yang saat ini masih P-19 (penyidik masih melengkapi petunjuk jaksa peneliti,” papar Kajati.
Sarjono juga mengatakan, untuk bidang Pidana Khusus, penyelidikan ada 87 perkara, penyidikan umum 33 perkara, penyidikan khusus 39 perkara, penuntutan hasil penyidikan kejaksaan 46 perkara, dan penuntutan hasil penyidikan Polri/instansi lainnya ada 24 perkara.
“Penyelamatan keuangan negara tahap penyidikan dan penuntutan sebesar Rp. 19.494.717.649.
Selain tindak pidana korupsi bidang tindak pidana khusus menerima perkara tindak pidana perpajakan, sebanyak 7 perkara,” ujarnya.
BACA JUGA:Simak Bocoran Jadwal Penerima Bansos Khusus Pemegang KIS BPJS Kesehatan Tahun 2023