Besaran tunjangan sertifikasi ini 1 kali gaji yang dibayarkan setiap tiga bulan.
Dengan adanya kabar penghapusan tunjangan sertifikasi, sontak mendapat penolakan dari guru.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengajukan protes dan meminta tunjangan sertifikasi tetap dicantumkan di dalam rancangan undang-undang Sisdiknas yang baru.
Kemendikbud membantah adanya upaya menghapus tunjangan sertifikasi bagi para guru.
Bahkan dalam rancangan undang-undang baru ini, menurut pihak Kemendikbud, sangat berpihak pada guru.
Tunjangan sertifikasi akan diberikan kepada seluruh guru tanpa harus menunggu atrean pelaksanaan PPG atau Program Profesi Guru.
Kalaulah benar tunjangan sertifikasi dihapuskan, sebenarnya itu menguntungkan para guru.
Sebab, guru ASN yang sudah mengajar akan diputihkan dari syarat sertifikasi.
Mereka bisa langsung dapat tunjangan.
Adapun tunjangan guru ASN bisa sampai Rp20 juta disesuaikan dengan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.
Tunjangan ini khusus untuk guru yang sudah sertifikasi, baik ASN maupun swasta. Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini bakal diterima hingga masa pensiun.
Khusus guru swasta yang belum sertifikasi tidak akan dapat tunjangan.
Nanti akan ada tambahan BOS membuat lembaga pendidikan swasta memberikan gaji guru lebih banyak.
Berikut ini daftar nominal TPG yang berlaku pada Undang-undang sebelumnya:
Gaji PNS untuk Golongan I (lulusan SD dan SMP)