JAKARTA,PALPRES.COM- Skema terbaru dan nominal besaran tunjangan guru jika tunjangan sertifikasi guru diputihkan akan dibahas lebih lengkap di dalam artikel ini.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI tengah merancang Rancangan Undang-undang ( RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang kini sedang dibahas di DPR.
Hadirnya RUU Sisdiknas ini masih menjadi perbaincangan di kalangan guru di seluruh Indonesia.
Dikutip dari akun youtube Haloprofesi, bocoran besaran tunjangan pengganti dari tunjangan sertifikasi guru dalam RUU Sisdiknas yang baru yang akan dirancang oleh Kemendikbudristek
Berdasarkan draf RUU Sisdiknas naskan bulan Agustus 2022 dari sumber resmi Kemendikbudristek dalam pasal yang membahas tentang nominal tunjangan pengganti tunjangan sertifikasi pada bagian Ketentuan Peralihan pada tiga poin terakhir menentukan nasib atau kesejahteraan para guru.
Poin pertama berbunyi semua guru yang sudah terdaftar di data pokok pendidikan dan belum mengikuti atau belum lulus dari pendidikan profesi guru dapat tetap mengajar pada suatu pendidikan bersangkutan.
Jadi ini merupakan jaminan bagi para guru yang belum lolos sertifikasi atau belum mengikuti PPG masig tetap boleh mengajar di satuan pendidikan masing-masing meskipun RUU ini telah berlaku.
Kemudian poin kedua setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus atau tunjangan terpencil dan atau tunjangan kerhormatan yang diatur dalam UU Guru dan Dosen tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru Diputihkan? Simak Pernyataan Menteri Sri Mulyani
Pada poin ini mematahkan isu jika tunjangan sertifikasi akan dihapuskan. Tunjangan sertifikasi tetap ada karena telah dijamin bahwa bagi para guru yang telah menerima tunjangan sertifikasi sebelum UU ini berlaku akan tetap menerima sertifikasi sampai dengan pensiun.
Pernyataan ini juga secara jelas telah disampaikan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.
Lalu pada poin ketiga yang paling krusial dan banyak yang mempertanyakan terkait berapa besar dan nominal tunjangan pengganti sertifikasi dijelaskan bahwa setiap guru dan dosen yang belum menerima tunjangan yang diatur dalam UU Guru dan Dosen menerima besaran penghasilan/pengupahan paling sedikit sama dengan penghasilan atau pengupahan yang diterima saat ini, berarti jika berdasarkan dari pengupahan atau penghasilan yang diterima para guru saat ini berdasarkan gaji pokok
Dapat dikatakan besaran dari tunjangan pengganti sertifikasi ini sama dengan besaran gaji pokok atau satu kali gaji pokok.
BACA JUGA:Bersiaplah Guru dan Kepsek, Dana Besar Segera Mengalir ke Sekolah!