Jika melihat aturan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen, TPG diberikan pada guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik.
Untuk mendapatkan TPG, seorang guru wajib mengikuti PPG atau Pendidikan Profesi Guru.
Itu lantaran sertifikat pendidik baru keluar usai mengikuti PPG.
TPG pun menjadi pembahasan publik. Utamanya usai pasal mengenai tunjangan itu tak ada di RUU Sisdiknas yang tengah dibahas DPR dengan Kemendikbud.
Ketika pasal TPG tak ada dalam RUU Sisdiknas, TPG dikhawatirkan bakal hilang jika RUU disahkan.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim bereakasi. Dia mengatakan, RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.
Begitu juga untuk guru non-ASN. Semua bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan.
Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.
Dampak positifnya, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru.
Sedangkan guru yang sudah bekerja sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.
Berikut besaran tunjangan guru dikutip dari ayobandung.com:
Gaji PNS Golongan IV
Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700