Aturan Baru Pemerintah, Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pastikan Nama Anda Tercantum di P3KE

Senin 02-01-2023,15:21 WIB
Editor : Trisno Rusli

JAKARTA, PALPRES.COM – Aturan baru pemerintah pada tahun 2023 ini, warga yang ingin beli gas elpiji 3 kg wajib pakai KTP.

Hal ini sebagai upaya agar distribusi gas elpiji 3 kg tepat sasaran.

Bahkan pemerintah sudah melakukan uji coba penyaluran LPG 3 kg agar tepat sasaran sedang dijalankan Pertamina. Warga yang membeli LPG tabung melon itu harus menunjukkan KTP.

Melansir dari jawapos.com, uji coba pembelian tersebut berlokasi di pangkalan resmi Pertamina di sejumlah daerah.
Di antaranya, Tangerang, Semarang, Batam, dan Mataram.

BACA JUGA:UPDATE! Daftar Pinjol Resmi Terdaftar OJK Tahun 2023

Penggunaan KTP itu berkaitan dengan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE).

Data P3KE tersebut berisi informasi identitas warga yang telah divalidasi dinas kependudukan dan pencatatan sipil serta memiliki status kesejahteraan.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, data P3KE itu akan diinput ke dalam web based subsiditepat milik Pertamina.

Masyarakat tidak perlu men-download aplikasi ataupun menggunakan QR code tertentu untuk membeli LPG 3 kg. Hanya dengan menunjukkan KTP, masyarakat sudah bisa membelinya.

BACA JUGA:Ini 4 Daerah Terkaya di Provinsi Bangka Belitung

Namun sebelumnya, nama yang berhak membeli gas elpiji 3 kg tersebut harus tercatum di P3KE atau Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Cara Beli Elpiji 3 Kg pakai KTP

Tidak perlu download aplikasi MyPertamina seperti akan membeli subsidi BBM

Pastikan nama Anda sudah terdata dalam database P3KE

BACA JUGA:Sekolah Kebobolan Maling, Komite SMP Negeri 1 Lubuk Keliat Curhat di Medsos, Begini Isinya?

Kategori :