Honda

Kemensos Bagi Bansos RST 2024 Senilai Rp20.000.000, Intip Sayarat dan Cara Dapatnya!

Kemensos Bagi Bansos RST 2024 Senilai Rp20.000.000, Intip Sayarat dan Cara Dapatnya!

Program Rumah Sosial Terpadu Kemensos siap disalurkan-PALPRES.COM-

PALPRES.COM - Selain bansos reguler PKH (Program Keluarga Harapan), dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), Kemensos akan menyalurkan bantuan lainnya seperti RSR (Rumah Sosial Terpadu) yang merupakan penyempurnaan dari Program RUTILAHU (Rumah Tidak Layak Huni).

Fokus pemeritah dalam hal ini Kementerian Sosial dalam mengatasi masalah kesejahteraan sosial tidak bisa diragukan lagi. 

Dalam tahun 2024 ini saja, sudah banyak bantuan regular maupun tambahan yang sudah digulirkan.

Sampai saat ini kegiatan penyaluran bantuanpun masih tetap dilakukan sampai akhir tahun. 

Setelah sederat bantuan diberikan dan sudah dirasakan masyarakat, kabarnya akan ada bantuan lagi yang akan dicairkan.

BACA JUGA:Sudah Terealisasi Hampir Rp 45 Triliun, Ini Daftar Bansos yang Akan Cair Juli Ini, dan Cara Pengajuannya!

BACA JUGA:KEREN BANGET EUY! 5 Tipe Hp Infinix Terbaru Ini Punya Spesifikasi Gacor

Selain bantuan regular seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan disalurkan lagi bantuan Rumah Sosial Terpadu (RST) dari Kemensos. 

Mau tau info lengkapnya mari kita simak penjelasan berikut ini!

Bantuan Rumah Sosial Terpadu (RST) diluncurkan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) pada oktober lalu. 

Program ini merupakan sejenis bantuan terhadap rumah masyarakat yang tergolong miskin dan sudah tidak memungkinkan untuk dihuni. 

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah di validasi datanya oleh Pendamping Sosial akan bersiap menerima bantuan sosial (bansos) senilai Rp 20 juta. 

BACA JUGA:Bantuan PIP Pelajar Rp1.000.000, Cair Lagi Lewat Kartu KIP! Cek Daftar Nama Penerima Disini

BACA JUGA:RESMI KELUAR! Intip Jadwal Pencairan Bansos PKH, dan BLT BPNT Sembako 1-6 Lewat KKS dan Kantor Pos Disini!

Bantuan RST ini merupakan penyempurnaan dari bantuan sebelumnya yang di garap oleh Direktorat Jamin Sosial (Linjamsos) yang disebut Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).

Format bantuan ini merupakan danah hibah yang diberikan kepada Keluarga Penerima yang telah di survei dengan kriteria tertentu sebelumnya. 

Dana ini bisa dipergunakan untuk merenovasi rumah yang mereka tempati. Uang bantuan yang didapat langsung ditransfer kepada penerima langsung melalui rekening yang akan di berikan jika sudah disahkan menjadi penerima bantuan. 

Bantuan berbentuk tunai dan dihibahkan selama satu kali itu saja.

Teknisnya, uang tersebut hanya untuk digunakan untuk keperluan membeli bahan-bahan bangunan yang dibutuhkan. 

BACA JUGA:PERATURAN TERBARU! Kemensos Bagikan Bansos PKH dan BPNT Ke 9 Kategori Masyarakat Berikut

BACA JUGA:PROGRAM PENA MUDA CAIR! Penerima Bansos PKH dan BPNT Diwilayah Ini Dapat Modal Usaha Rp5.000.000

Lalu, bagaimana dengan biaya tukang saat perbaikan rumah, hal tersebut akan di upayakan untuk menggunakan tenaga sukarela dari masyarakat sekitar. 

Hal inilah yang membedakan bantuan bedah rumah ini berbeda dari bantuan serupa di kementerian lain.

Ada wujud solidaritas dan kesetiakawanan sosial didalamnya.

Sehingga membuat masyarakat menjadi sadar akan keadaan disekelilingnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Departemen Umum Keamanan dan Kesejahteraan Sosial No. 60/3/BS.01.02/9/2022 tentang petunjuk teknis program rumah sosial terpadu (RST). 

Program RST ini dulunya adalah program rumah tidak layak huni (RTLH) atau lebih dikenal dengan istilah perbaikan rumah. 

BACA JUGA:BURUAN INTIP! Kelebihan dan Kekurangan Motor Yamaha Jupiter MX 135

BACA JUGA:MESIN BANDEL, Ini 5 Daftar Motor Lawas yang Viral Kembali Karena Dihargai Tinggi Oleh Kolektor

Adapun kriteria rumah yang dapat menerima bantuan RST ini antara lain: rumah memiliki dinding atau atap yang dapat membahayakan penghuninya, dinding dan atap terbuat dari bahan yang mudah rusak dan lapuk, lantainya terbuat dari tanah, papan, bambu, bahkan semen atau mungkin keramik dalam kondisi yang kurang baik, dan kondisi rumah tanpa tempat mandi, cuci, kakus, istilah MCK atau ada tapi sudah tidak layak lagi. Serta Luas tanah kurang dari 7,2 meter persegi.

Sementara itu, untuk mendapat bantuan RST harus memiliki KTP dan KK, termasuk masyarakat miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kepemilikan rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan akta, akta jual beli, gire, atau nama atau akta kepemilikan lainnya dari Camat sebagai akta resmi, tidak pernah menerima bantuan sosial serupa untuk perbaikan rumah dari kementerian, lembaga atau pemerintah daerah.

Nah itulah tadi beberapa informasi penting terkait bantuan bedah rumah yang bernama Rumah Sosial Terpadu (RST) semoga dapat membantu.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: