Cukup Ada KTP Asal Pemilik KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah, Begini Caranya

Sabtu 07-01-2023,09:20 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

BACA JUGA:ASN Hingga TKS Bapenda Kabupaten Lahat Mendadak Dikumpulkan, Cek Kebenarannya

Syarat mutlak untuk mendapatkan bantuan ini harus sudah terdaftar di DTKS.

Bantuan PKH sendiri setiap bulannya melakukan verifikasi dan validasi kelayakan penerima bantuan oleh pemerintah daerah setempat.

Apabila ada penerima yang dianggap sudah tidak layak sebagai penerima bansos maka akan digantikan dengan orang lain yang sudah terdaftar di DTKS supaya kuota 10 juta keluarga penerima manfaat ini tetap terpenuhi.

Artinya, mereka juga berpotensi tetap mendapatkan bantuan atensi permakanan tersebut.

BACA JUGA:Mau Tau Jumlah Kasus DBD di Kabupaten Muratara Pada Tahun 2022, Yuk Simak?

Perlu dicatat, bahwa bantuan sosial Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan bansos yang diutamakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.

Jika ada kehilangan kartu KIS juga bisa menggunakan KTP.

Melansir dari BPJS Kesehatan, pemberlakuan NIK sebagai identitas peserta program JKN-KIS ini selain sebagai upaya untuk peningkatan kualitas mutu layanan yang diberikan kepada peserta.

Selain itu sebagai implementasi kebijakan yang telah ditetapkan yaitu UU 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan publik;

BACA JUGA:Mau Tau Jumlah Kasus DBD di Kabupaten Muratara Pada Tahun 2022, Yuk Simak?

Pemerintah menyelenggarakan semua pelayanan publik dengan berdasarkan NIK.

Serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Pasal 8 ayat (4) Nomor Identitas Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial.*

Kategori :